KPUD Tetapkan 172.953 Sebagai DPT Pilkada Kolaka 2024

CHANELRAKYAT | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kolaka, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih pada tingkat Kabupaten Kolaka, jumat (20/9/2024).

Pleno tersebut merupakan tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka tahun 2025-2030.

Hadir dalam pleno terbua, komisioner Bawaslu Kolaka, mewakili Kapolres Kolaka, mewakili Dandim 1412 Kolaka dan Kepala Rutan Kolaka, para LO pasangan Calon, serta para petugas Panitia Pemiihan Kecamatan (PPK) se kabupaten Kolaka.

Dalam rapat pleno tersebut, KPUD Kolaka menetapkan hasil rekapitulasi DPT yakni total jumlah wajib pilih laki-laki sebanyak 87445, jumlah pemilih perempuan sebanyak 85508 dan total jumlah wajib pilih sekabupaten Kolaka sebanyak 172.953, dari 380 TPS di 12 Kecamatan dengan 135 kelurahan/Desa se Kabupaten.

Sebelum ditetapkan, Rapat pleno tersebut memberikan kesempatan kepada para ketua PPK secara bergantian menyampaikan DPT hasil pleno kecamatan setelah dilakukan perbaikan data, berapa jumlah kelurahan dan desa, jumlah Tempat Pemungutan Suara(TPS), serta jumlah pemilih laki-laki dan perempuan di wilayah kecamatan masing-masing.

Ketua Divisi Bidang Data KPU Kolaka Herman mengatakan, bahwa Dalam Pilkada serentak pada Rabu 27 November 2024 terdapat 279 TPS dan 1 TPS lokasi khusus (Loksus) yaitu di Rutan Kolaka, hingga total berjumlah 380 TPS.

Herman mengatakan, setelah dilakukan perbaikan data terdapat 1.523 pemilih baru dan 1.556 pemilih yang tidak memenuhi syarat.

“Pergeseran data dikarenakan terdapat data ganda dan data yang sudah meninggal dunia namun masih terdaftar, dan juga data TNI/POLRI yang saat ini sudah tidak aktif dalam arti mereka ini sudah memiliki hak pilih. Olehnya itu perbaikan data pemilih secara keseluruhan berjumlah 118 ,”ungkap Herman.

Setelah data tersebut disepakati bersama, selanjutnya dilakukan penandatanganan dokumen oleh kelima orang komisioner KPUD yang disaksikan oleh Bawaslu Kolaka. [oteng/cr]

Related posts

content ini dideteksi chanelrakyat