CHANELRAKYAT | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka resmi mengumumkan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati daerah itu yang di mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partsipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kolaka, Suparman menjelaskan, bahwa untuk menyambut para calon yang akan mendaftar, KPU Kolaka telah melakukan semua persiapan, baik dari segi teknis maupun administratif .
“Kita sudah siap menerima pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati, dan seluruh prosedur dan persyaratan telah disosialisasikan, olehnya itu kita berharap proses ini dapat berlangsung dengan baik sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ungkapnya.
Komisioner KPU ini mengatakan , pendaftaran akan dilakukan di Kantor KPU Kolaka, dan para calon diharapkan membawa seluruh dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Suparman menambahkan, Jika KPU telah membuka layanan konsultasi untuk membantu para calon Bupati dan Wakil Bupati yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait persyaratan dan prosedur pendaftaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Selain itu, KPU Kolaka juga sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan, termasuk Kepolisian dan Kodim 1412 Kolaka, untuk memastikan situasi tetap kondusif selama proses pendaftaran berlangsung.
“ KPU telah bekerja sama dengan aparat keamanan untuk memastikan situasi tetap aman dan tertib selama pendaftaran berlangsung,” katanya. [Otenk/cr]