KPU Kolaka: Verifikasi Tahap Satu, Pasangan Wahyudin Alie – Sugiarto Tidak Memenuhi Syarat

Ketua KPU Kolaka, Abdul Rahman, saat menyerahkan berita acara rapat pleno Verifikasi tahap satu kepada tim pasangan Wahyudin Alie - Sugiarto. FOTO: ot/cr

CHANELRAKYAT | Pasangan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka, yakni pasangan Wahyudin Alie dan Sugiarto, secara resmi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Verifikasi Faktual (Verfak) tahap satu.

Hal tersebut dinyatakan oleh KPU Kolaka, saat menggelar rapat pleno Verifikasi Faktual tahap satu, untuk dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kolaka, yang digelar di salah satu hotel di Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (10/7/2024).

Ketua KPU Kabupaten Kolaka, Abdul Rahman menyatakan bahwa proses Verifikasi Faktual dokumen atau syarat dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut, dilaksanakan sejak 21 Junihingga 4 Juli 2024.

“ Batas minimal syarat dukungan yaitu 17.031, Namun setelah dilakukan Verifikasi faktual tahap satu , pasangan Wahyudin Alie dan Sugiarto hanya mengumpulkan 10.514 dokumen sebagai syarat dukungan. Sehingga hasil Verifikasi Faktual tahap satu ini, untuk pasangan bakal calon tersebut, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS,” ungkap Abdul Rahman, saat sidang pleno digelar.

Dalam sidang pleno, KPU menjelaskan bahwa dalam proses verifikasi tahap satu, beberapa alasan yang menjadi penyebab tidak memenuhi syarat untuk pasangan Wahyudin Alie – Sugiarto tersebut, antara lain, saat digelar konfirmasi dukungan, ditemukan pengakuan yang menyampaikan bahwa tidak mengenal figurnya, dan ada pendukung yang telah meninggal dunia sebelum tanggal penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati.

Meski demikian, pasangan bakal calon Wahyudin Alie dan Sugiarto masih akan diberi waktu untuk kembali menyempurnakan dokumen syarat dukungan yang dalam status TMS, dengan waktu yang ditentukan mulai tanggal 13 hingga 17 Juli 2024, dan akan diverifikasi kembali oleh KPU pada tahap dua.

Sementara, pasangan Wahyudin Alie – Sugiarto berhasil mengumpulkan 17.506 dokumen syarat dukungan yang tersebar pada 12 kecamatan di Kabupaten Kolaka, namun dari jumlah tersebut KPU menemukan 6.992 dokumen yang Tidak Memenuhi Syarat. [ot/cr]

Related posts

content ini dideteksi chanelrakyat