KPU Kolaka Nyatakan Pasangan Wahyudin Alie – Sugiarto, GUGUR

FOTO : Doc. KPU Kolaka/ CR

CHANELRAKYAT | Pasangan Wahyudin Alie dan Sugiarto, bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka resmi dinyatakan Gugur, sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kolaka, Israwati mengatakan, bahwa sebelumnya pada perifikasi dokumen tahap satu pasangan Wahyudin Alie dan Sugiarto hanya mampu melengkapi dokumen persyaratan sebanyak 60 persen yakni 10.514 dukungan, dari 17.031 sebagai batas minimal syarat dukungan.

Israwati menjelaskan, pasangan perseorangan Wahyudin Alie dan Sugiarto, telah diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan kelengkapan dokumen dengan waktu yang ditentukan yaitu 13 hingga 17 Juli 2024 lalu, namun hingga pukul 00.00 Wita tanggal 17 Juli 2024, pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka tersebut, tidak berhasil melakukan perbaikan dokumen sebagai syarat dukungan.

” Pasangan Wahyuddin Alie dan Sugiarto, kita nyatakan gugur, karena mereka hanya mampu mengumpulkan 60 persen syarat dukungan dari 17.031 sebagai batas minimal syarat dukungan, sedangkan untuk kekurangan yang 40 persen, KPU kembali memberikan waktu mulai 13 hingga 17 Juli 2024 untuk perbaikan dokumen, namun yang bersangkutan tidak berhasil melakukan perbaikan itu , sehingga pasangan Wahyuddin Alie dan Sugiarto kita nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau Gugur sebagai Balon Bupati Kolaka periode periode 2024-2029,” Ungkap Israwati, Kamis (18/7/2024).

Lanjut Israwati menambahkan, bahwa batas minimal syarat dukungan untuk calon perseoragan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka yaitu sebanyak 17.031 . Namun setelah dilakukan Verifikasi faktual tahap satu, dari angka 17.506 dokumen yang dikumpulkan pasangan Wahyudin Alie dan Sugiarto, terdapat 6.992 dokumen yang tidak memenuhi syarat, sehingga tercatat hanya 10.514 dukungan yang berhasil dikumpulkan oleh pasangan Wahyuddin Alie dan Sugiarto. [ms/cr]

Related posts

content ini dideteksi chanelrakyat