CHANELRAKYAT | Sebanyak 30 anggota DPRD Kabupaten Kolaka periode 2024-2029 resmi dilantik pada Senin (28/10). Legislator PDI Perjuangan I Ketut Arjana didaulat menjadi ketua sementara, sedangkan wakil ketua sementara dijabat Nasruddin G dari Partai Demokrat.
“Bapak I Ketut Arjana selaku ketua sementara, dan Bapak Nasruddin G selaku wakil ketua sementara,” kata Sekretaris DPRD Kolaka Sairman, dalam rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji jabatan anggota DPRD Kolaka periode 2024-2029.
Setelahnya, dilanjutkan penyerahan palu sidang dari Ketua DPRD Kolaka periode 2019-2024 Syaifullah Halik kepada I Ketut Arjana. I Ketut kemudian mengambil alih jalannya sidang paripurna.
“Terhadap penugasan sebagai pimpinan DPRD sementara kepada kami, ini mengandung sebuah kehormatan yang sangat istimewa dan tanggung jawab moral yang memerlukan dukungan dari seluruh rekan-rekan anggota DPRD Kabupaten Kolaka, dan juga elemen masyarakat Kolaka dalam melaksanakan tugas ke depan,” kata I Ketut Arjana saat memimpin rapat paripurna.
Legislator Dapil 3 Kolaka itu menjelaskan, ada sejumlah tugas dari pimpinan sementara DPRD yang mesti dituntaskan. Yaitu, mempimpin rapat DPRD, memfasilitasi pemebentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif. “Tugas dan tanggung jawab ini sangat membutuhkan energi yang cukup dan kerja sama yang kuat dari segenap anggota DPRD, termasuk di dalam sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka,” ungkapnya.
Sementara itu, Pj Bupati Kolaka Muhammad Fadlansyah menyampaikan ucapan selamat kepada 30 Anggota DPRD Kolaka yang baru saja dilantik. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Kolaka periode 20219-2024 yang telah purna bakti.
Ia pun berharap agar 30 Anggota DPRD Kolaka yang baru saja dilantik dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya, dengan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi dan golongan.
“Anggota DPRD memang memiliki ikatan kuat dengan partai politik yang mengusungnya, dan mereka juga sebagai perpanjangan tangan dari parpol. Akan tetapi perlu digarisbawahi dan disadari bersama bahwa hendaknya anggota DPRD selalu menempatkan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi dan golongan,” kata Fadlansyah saat membacakan sambutan Mendagri.
Pj Bupati juga meminta agar anggota DPRD Kolaka dapat meningkatkan fungsi DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, yakni meningkatkan fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
“DPRD bersama-sama kepala daerah membentuk Perda. Dan yang perlu diingat bahwa setiap Perda yang dibuat diusahakan harus dapat memecahkan masalah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dalam menjalankan fungsi anggaran, harapannya nanti peningkatan alokasi anggaran yang dibuat berorientasi pada kesejahteraan masyarakat bukan pada kesejahteraan pribadi atau golongan,” ungkapnya.
Diketahui, 30 anggota DPRD Kolaka periode 2024-2029 yang dilantik merupakan caleg terpilih hasil Pileg 2024. PDIP menjadi partai dengan perolehan kursi dan suara terbanyak, yakni 5 kursi. Selanjutnya, Demokrat 5 kursi, Gerindra 4 kursi, PKS 4 kursi, Nasdem 4 kursi, PAN 2 kursi, Golkar 2 kursi, Perindo 2 kursi, Hanura 1 kursi, dan PPP 1 kursi. [ms/cr]