DPRD Kolaka Menetapkan 11 Perda Berbasis Pro pada Rakyat

CHANELRAKYAT | Anggota DPRD Kolaka berhasil melahirkan produk legislasi baru pada penghujung Alhir Masa Jabatan (AMJ). Tepatnya, Senin 14 Oktober 2024, para legislator Kolaka menetapkan 11 Peraturan Daerah (Perda) berbasis pro pada rakyat. Setelah melewati uji publik, 11 Perda tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan dan kemajuan Kabupaten Kolaka.

Beragam respon dari fraksi DPRD Kolaka saat penetapan Perda tersebut. Mereka menitip asa pada 11 produk legislasi baru itu dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah dan masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan. Lahirnya 11 Perda pro rakyat itu diharapkan dapat menjadi jawaban dari persoalan yang ada di masyarakat serta dapat diimplementasikan secara tepat dan terukur.

“Kami berharap agar 11 Perda tersebut dapat memenuhi harmonisasi Perda yang sistematis dan terpadu. Mengingat harmonisasi harus dilakukan secara sistemik dan integralistik sejak perencanaan, penyusunan naskah akademik sampai dengan persetujuan bersama peraturan daerah,” kata H. Sainal Amrin, Ketua Bapemperda DPRD Kolaka sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra.

Secara khusus, Fraksi Gerindra mengapresiasi terbentuknya Perda pemberdayaan dan perlindungan pengusaha lokal Kabupaten Kolaka. Menurutnya, Perda ini merupakan rencana kebijakan yang memberi harapan dan penguatan terhadap keberadaan pengusaha lokal.

Selain itu, Fraksi Gerindra juga mengapresiasi inisiatif pembentukan Perda tentang pengelolaan dan pemanfaatan laboratorium pengujian kualitas lingkungan hidup. Keberadaan laboratorium di Dinas Lingkungan Hidup Kolaka harus dimanfaatkan secara optimal untuk menjadi sumber pendapatan asli daerah.

Sementara itu, Fraksi Amanat Persatuan Indonesia mengapresiasi lahirnya Perda perlindungan guru dan tenaga kependidikan. Perda ini bertujuan untuk mendukung guru dan tenaga kependidikan untuk mendapatkan hak dan perlindungan secara maksimal dalam menjalankan peran dan fungsinya mendidik anak bangsa.

“Terkait Perda tentang penyelenggaraan dan penanggulangan Kesejahteraan sosial, Fraksi Amanat Persatuan Indonesia mengapresiasi inisiatif pembentukan Perda tersebut mengingat perlunya penetapan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi sebagai upaya melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah,” kata Sekretaris Fraksi Amanat Persatuan Indonesia DPRD Kolaka, Muh. Ajib Madjid.

Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa penyusunan 11 Perda baru adalah langkah strategis dalam upaya peningkatkan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Perda memiliki peran krusial dalam mengatur berbagai aspek kehidupan masayarakat dan pemerintahan daerah, serta mendukung pencapaian visi misi daerah.

“Kami menilai 11 Perda ini telah mengakomodasi berbagai kepentingan publik yang relevan dan urgen. Regulasi yang disusun dalam Perda ini telah sesuai dengan kebutuhan daerah dan diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Namun kami tetap menekankan pentingnya fleksibilitas dalam pelaksanaannya agar dapat menyesuaikan dengan dinamika perubahan di masyarakat,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Rahman.

Fraksi Golkar mendukung Perda tentang biaya transportasi haji, dan pengembangan layanan haji, termasuk infrastruktur pendukung serta fasilitas yang memadai bagi jamaah haji dari Kabupaten Kolaka.

“Fraksi Golkar mengadvokasi kebutuhan untuk meninjau ulang biaya transportasi haji guna memastikan efisiensi penggunaan dana publik dan transparansi penggunaan dan tersebut. Berupaya untuk memastikan biaiya yang dibebankan kepada jemaah haji sesuai dengan biaya yang wajar dan adil,” kata Ketua Fraksi Golkar, H. Mustafa.

Fraksi NasDem juga memberikan atensi terhadap Perda tentang biaya transportasi haji. Tingginya biaya penerbangan jemaah haji rute Bandara Udara Sangia Nibandera-Makassar diharapkan tidak lagi terjadi ke depan.

“Apa yang terjadi dalam proses pengiriman jemaah haji tahun 2024 sangatlah miris karena tidak lagi memakai fasilitas Bandara Udara Sangia Nibandera yang dikarenakan tingginya biaya penerbangan. Untuk itu, kami berharap peran pemerintah agar menyelesaikan permasalahan tersebut agar tahun ke depan tidak lagi menjadi kendala dalam pengiriman jemaah haji asal Kolaka,” kata Ketua Fraksi NasDem DPRD Kolaka, H. Zainuddin Boni.

Selain itu, Fraksi NasDem juga menyoroti Perda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kolaka menjadi PT Daerah Aneka Usaha (Perseroda). Fraksi NasDem menyarankan agar pemerintah daerah memaksimalkan BUMD yang sudah sebagai sumber pendapatan asli daerah.

“Kami juga mengusulkan untuk dibentuk 2 BUMD baru, yaitu BUMD Pangan dan BUMD Konstruksi, dalam rangka akselerasi percepatan pembangunan daerah dan pendapatan daerah serta menjaga kestabilan laju inflasi daerah,” ujar H. Zainuddin Boni, dalam pandangan akhir fraksinya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Nurani Sejahtera Hj. Asmani Arif mengapresiasi lahirnya Perda tentang Pemekaran Kecamatan Samaturu menjadi Kecamatan Konaweha. Ia berharap pemekaran wilayah kecamatan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pelayanan, berkembangnya perekonomian dan pengelolaan potensi daerah kecamatan, meningkatnya keamanan dan ketertiban serta hubungan yang serasi antar wilayah kecamatan.

Fraksi Demoktrat Bintang Persatuan mengapresiasi Perda tentang penyelenggaraan dan penanggulangan kesejahteraan sosial. Pemerintah daerah bertanggungjawab untuk menyelenggarakan kegiatan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar.

“Kami juga mendukung Perda penanggulangan dan percepatan penurunan stunting mengingat stunting bukanlah hanya masalah terkait kesehatan, namun juga bertautan dengan dimensi lain seperti ekonomi, pendidikan, sosial dan budaya. Sehingga karakteristik permasalahan stunting berhubungan dengan banyak dimensi lainnya. Oleh karena itu kami mendeskripsikan masalah stunting memandang dari berbagai sektor dengan melakukan pencarian dan perbandingan dari berbagai studi sumber, studi literatur maupun regulasi relevan,” kata Akhdan, Sekretaris Fraksi Demoktrat Bintang Persatuan DPRD Kolaka. [ms/cr]

Related posts

content ini dideteksi chanelrakyat