Terlibat Penganiyaan, Lima Oknum Polisi Ditahan Propam Polres Kolaka

AKBP Moh. Yosa Hadi, S.I.K., M.M (Kapolres Kolaka). FOTO: CR

CHANELRAKYAT | Terkait Kasus dugaan penganiayaan terhadap dua korban inisial M dan F warga Kolaka, yang melibatkan oknum anggota Polisi Bintara baru Polres Kolaka. Secara terbuka Kapolres Kolaka AKBP Moh. Yosa Hadi, S.I.K., M.M, kembali menyampaikan perkembangan penenganan kasus.

AKBP Moh. Yosa Hadi menegaskan , bahwa pihaknya secara serius melakukan penanganan khusus terhadap lima oknum anggota polisi bintara baru, yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.

Hal ini dibuktikan, sehari setelah adanya laporan dua korban pengniayaan, Kapolres Kolaka langsung menyampaikan kepada awak media, jika pelaku sebanyak tiga orang langsung di lakukan penahanan setelah pemeriksaan khusus oleh Propam Polres Kolaka bersama BidPropam Polda Sultra, di Mako Polres Kolaka.

Sehari setelahnya, pihaknya kembali melakukan penahanan terhadap dua oknum anggota lainnya yang ikut terlibat dalam kasus itu, yang terjadi jumat (18/4/2024) lalu. Dan hingga saat ini total menjadi lima orang oknum anggota Polres Kolaka yang diduga terlibat, telah dalam penempatan Khusus (Pensus) di MakoPolres Kolaka.

“Hingga saat ini 5 (lima) orang oknum personel Polres Kolaka yang terdiri dari Bintara remaja tersebut sudah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan, dan sudah dalam penahanan atau penempatan khsusus” Ungkap AKBP Yosa Hadi.

Mantan Kapolres Kolaka Utara ini mengatakan, pihaknya akan terus berupaya mengungkap dan menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat terkait proses penanganan peristiwa penganiayaan tersebut.

“Kelima nya sudah ditahan, sebagai bentuk pertanggungjawaban dari para pelaku setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Seksi Propam Polres Kolaka bersama personel Bidpropam Polda Sultra.” Katanya. Senin (23/4/2024).

Lanjut Kapolres Kolaka juga memohon maaf kepada korban beserta keluarga korban atas peristiwa yang terjadi dan bersedia bertanggung jawab selaku Pimpinan yang akan melaksanakan proses hukum sesuai dengan prosedur guna mendapatkan kepastian hukum. [Ms/CR]

Related posts

content ini dideteksi chanelrakyat