Soal Honorer , MenPAN-RB Dinilai Gagal Jalankan UU ASN 2023

Ahmad Doli Kurnia Tandjung (Wakil Ketua Baleg DPR RI).FOTO: Istimewa

CHANELRAKYAT | Setelah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menunda pengangkatan PPPK 2024 ke Maret 2026. KemenPAN-RB dinilai gagal menjalankan Udang-undang Tahun 2023 tentang ASN.

Hal tersebut dinyatakan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai , bahwa MenPAN-RB gagal menjalankan amanat UU ASN 2023.

Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini mengatakan, Ada sejumlah alasan yang harus anggarp berhati-hati dalam penanganan honorer atau tenaga non-ASN, yakni : pertama Masalah tersebut sudah cukup lama dan ditunggu oleh sekian juta orang khususnya honorer. Dan selama lima tahun terakhir ini, isu soal penataan kepegawaian, termasuk soal penyelesaian tenaga honorer, terus mengemuka.

“Saya memandang ini masalah yang sangat serius dan kita semua harus sangat hati-hati menanganinya,” ungkap Doli Kurnia melalui pernyataan resminya, Selasa (11/3/2025).

Doli Kurnia menyatakan , Pembahasan UU ASN 2023 tersebut, bahkan selama tiga tahun baru dituntaskan dikarenakan adanya keinginan agar penyelesaian masalah honorer bisa punya dasar hukum yang kuat. Sehingga dengan dasar UU 20 Tahun 2023 itulah , kemudian DPR RI meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikannya paling lambat 31 Desember 2024.

“Ini prosesnya sangat panjang, dimulai dengan pendataan, verifikasi, dan seleksi administratif, yang kemudian didapatlah jumlah sebesar 1,2 jutaan orang. Jadi, urusan ini sudah menjadi pengetahuan umum publik, terutama di kalangan honorer,” katanya.

Kata dia (Doli/red), yang menjadi soal, karena ternyata pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB, rupanya tidak mampu menjalankan amanat UU ASN 2023 itu. Ironinya lagi, keputusan raker/RDP Komisi 2 DPR RI, MenPAN-RB Rini Widyantini, dan Kepala BKN Zudan Arif pada 5 Maret 2025 malah pengangkatan CPNS dan PPPK yang telah dinyatakan lulus, namun ditunda hingga Oktober 2025 dan Maret 2026.

“Jangan heran kalau mereka marah dan sangat kecewa,” ungkapnya.

Lanjut Doli menegaskan, masalah ini tidak bisa dianggap sederhana, apalagi diabaikan. Kekecewaan yang mendalam, situasi ekonomi yang kurang baik, bisa menimbulkan keputusasaan dan reaksi tidak terkendali. Oleh karena itu harus ada mitigasi dan dicarikan solusi antaranya. Setidaknya ada tiga alternatif solusi. Pertama, perlu dipertimbangkan kembali untuk ditinjau ulang soal waktu pengangkatan agar bisa lebih cepat. Alternatif kedua, kalaupun pemerintah tetap dengan waktu Oktober 2025 dan Maret 2026, maka pemerintah harus bisa memastikan bahwa bagi honorer yang selama ini sudah bekerja, terutama sebagai tenaga honorer, tidak ada pemutusan hubungan kerja dan pengurangan pendapatan seperti apa yang mereka dapat selama ini. Kemudian, harus ada jaminan kelulusan yang sudah mereka peroleh, tidak akan berubah sampai nanti benar-benar terbit SK pengangkatannya.

Alternatif ketiga, mungkin perlu dipertimbangkan bahwa bisa saja SK pengangkatannya diterbitkan segera, namun untuk Terhitung Melaksanakan Tugas (TMT) nya tergantung kesiapan dari instansi/lembaga masing-masing, hasil koordinasi bersama KemenPAN-RB. Sehingga mereka yang sudah lulus punya kepastian terhadap status mereka.

“Terkait masalah ini, pemerintah perlu membuka semacam pusat informasi sebagai jembatan komunikasi bagi para honorer yang saat ini seperti merasa kehilangan harapan dan masa depan,” Katanya. [red/cr]

Artikel ini telah tayang di JPNN.com
dengan judul “Baleg DPR Sebut MenPAN-RB Gagal Jalankan Amanat UU ASN 2023”.

Related posts

content ini dideteksi chanelrakyat