Pemda Kolaka Hapus Denda Pajak, Wujud Keberpihakan Kepada Masyarakat

KOLAKA | Di tengah isu nasional mengenai kenaikan pajak yang menuai keresahan masyarakat di berbagai daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka justru mengambil langkah yang berani dan berpihak kepada rakyat. Melalui kebijakan terbaru, Pemda Kolaka resmi menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat.

Langkah ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, usai mengikuti rapat paripurna Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025 pada Selasa (26/8).

Menurutnya, kebijakan penghapusan denda PBB berlaku untuk tahun 2024 ke bawah dan merupakan bagian dari upaya Pemda Kolaka dalam meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

“Mengingat kondisi ekonomi masyarakat kita hari ini, sehingga Pak Bupati mengambil langkah bijak sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat,” kata Husmaluddin.

Ia menambahkan, meskipun potensi penerimaan daerah dari sektor pajak akan berkurang akibat penghapusan denda ini, Pemda Kolaka telah mengidentifikasi berbagai sumber pendapatan alternatif yang dapat menutupi kekurangan tersebut. Apalagi, Kolaka dikenal sebagai salah satu daerah yang kaya akan sumber daya alam.

“Kolaka merupakan daerah dengan potensi sumber daya alam yang besar. Kami yakin, masih ada sumber-sumber lain yang bisa kami optimalkan,” ungkapnya.

Kebijakan ini dinilai sebagai angin segar di tengah kebijakan fiskal nasional yang cenderung ketat. Masyarakat pun diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus terbebani oleh denda yang selama ini memberatkan.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kolaka menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakatnya, sekaligus menjadi contoh daerah yang sensitif dan responsif terhadap kondisi ekonomi warganya. [ms/cr]

Related posts

content ini dideteksi chanelrakyat