KPK Geledah Dua Kantor di Lingkup Pemkab Musi Banyuasin

CHANELRAKYAT | Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bergerak ke Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (4/3). Di sana, tim penyidik komisi antirasuah itu melakukan penggeledahan pada dua kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin APBD 2018.

“Pada tanggal 4 Maret 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin yang berlokasi di Kantor Dinas PUPR dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/3).

Tessa mengatakan penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang- Simpang Rukun Rahayu-Mekar Jaya pada Dinas PUPR Musi Banyuasin. Penggeledahan tersebut dimulai pada Selasa pagi dan rampung sore harinya. Dalam kegiatan penyidikan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang selanjutnya akan dianalisis untuk kemudian disertakan ke dalam berkas penyidikan.

“Hasil penggeledahan didapatkan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan,” ujarnya Tessa mengatakan dalam perkara tersebut, penyidik KPK belum menetapkan tersangka karena penyidikan tersebut menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut ,penyidik KPK menerapkan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. [red/cr]

Artikel ini telah tayang di JPNN.com
dengan judul “Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya”,

Related posts

content ini dideteksi chanelrakyat