CHANELRAKYAT | Tim hukum pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kolaka tagline BERAMAL , melaporkan seorang pria di Kabupaten Kolaka yang diduga melakukan tindakan provokasi melalui sebaran vidio pelecehan terhadap paslon Beramal.
Tim hukum paslon Beramal mengatakan, pria terlapor tersebut bernama Muhammad Hamka sengaja mengvidiokan dirinya dengan tindakan menginjak-injak baju milik Paslon Beramal, kemudian diupload di status WhatsApp (WA).
Ketua tim Hukum Paslon Beramal , Musdalim Zakkir menegaskan, vidio yang berbau provokasi atas tindakan pelaku itu, dinilai dapat memancing reaksi berlebihan dikalangan masyarakat khususnya Tim, Simpatisan, Relawan serta Pendukung Paslon Beramal, serta mengganggu pilkada damai di Kabupaten Kolaka.
“Hari ini kami datang ke Polres Kolaka, untuk melaporkan oknum yang bernama Muhammad Hamka, karena dengan secara sadar beliau membuat video di status akun WA nya,” ungkap Musdalim Zakkir, saat ditemui di Polres Kolaka, Sabtu (16/11/2024).
Mantan anggota DPRD Kolaka ini mengatakan, video yang diupload sebagai status WA Muhammad Hamka, mengandung unsur penghinaan serta ujaran kebencian terhadap figur Paslon nomor urut satu.
” Sebagai tim paslon Beramal, kami inginkan pilada ini berjalan damai, olehnya itu untuk menghindari yang tidak kita inginkan, tindakan pelaku ini kita laporkan untuk diproses secara hukum, dan kami sudah serahkan semua berkas laporan untuk diproses ,” Ungkap Musdalim Zakkir.
Lanjut Musdalim menuturkan, tindakan yang dilakukan oleh pria dalam vidio tersebut dinilai sangat meresahkan dan memancing reaksi para Simpatisan, Relawan ataupun Pendukung Paslon Beramal.
“Ini juga arahan dari Paslon, karena Paslon Beramal menginginkan Pilkada damai di Kabupaten Kolaka, sedangkan status WA yang tersebar di media sosial milik Muhammad Hamka, telah mengusik ketenangan para Simpatisan, Relawan dan Pendukung Paslon Beramal,” Katanya.
Hal yang sama, Tim Kuasa Hukum Paslon Beramal lainya, Andri Alman Asigaf menjelaskan, bahwa laporan pengaduan terhadap Muhammad Hamka tersebut , terkait dengan dugaan pelanggaran UU ITE , dan telah dilaporkan di Makopolres Kolaka, Sabtu sore (16/11/2024).
Andri menjelaskan, yang bersangkutan membuat video dan di Upload di status WA pada Jumat malam (15/11/2024) sekitar pukul 23.47 Wita, dalam postingan tersebut, terlihat baju Paslon Beramal tergeletak dilantai tegel berwarna putih kemudian menjadikannya sebagai lap kaki .
“Awalnya dia bilang siapa yang simpan lap di sini? Sambil mengarahkan kaki kanannya ke baju Beramal. Setelah melebarkan baju Paslon Beramal, Muhammad Hamka kembali menginjak baju Paslon Beramal,” Ungkapnya. [mis/cr]