CHANELRAKYAT | Terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana.
Diketahui pelaku merupakan pria inisial RO (39) warga Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sualwesi Tenggara .
Pelaku ditangkap saat Satnarkoba Polres Bombana melakukan operasi, Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 03.30 WITA.
Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP Muhammad Arman, SH., MH., menjelaskan, Narkoba jenis sabu yang siap diedarkan oleh terduga pelaku tersebut berhasil digagalkan, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah sekitar.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku ini, ditemukan barang bukti berupa 4 paket narkoba jenis shabu dengan berat bruto 0,66 gram, dan beberapa jenis plastik klip, timbangan digital, uang tunai, dan dua unit handphone. Setelah di interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya untuk diedarkan di wilayah Rarowatu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bombana.
Dalam kasus tersebut, RO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Muh.Arman menambahkan, khususnya masyarakat di wilayah Hukum Polres Bombana, agar turut aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan tidak segan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. [Ras/cr]