Satresnarkoba Polres Bombana Amankan Tiga Orang Pria Asal Kabena

CHANELRAKYAT | Satresnarkoba Polres Bombana berhasil mengamankan tiga orang pria terduga pelaku tindak pidana Narkotika golongan jenis Sabu.
Diktahui, ketiga orang pria tersebut, merupakan warga Desa Langora Kecamatan Kabanena Tengah Kabupaten Bombana, Salawesi Tenggara.

Ketiga terduga pelaku yakni, Aan Sakti Bin Amir dan Muh.Dermawan Bin Samsul Bahri serta M. Agus dg Pasele Bin Abdul Hakim, tertangkap di Kelurahan Sikeli Kecamatan Kabaena Barat Kabupaten Bombana, sekira pukul 17:30 Wita, Minggu (6 Oktober 2024).

Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP Muhamad Arman menjelaskan, jika kronologis penagkapan terhadap ketiga orang terduga pelaku tersebut, berdasarkan informasi masayarakat setempat, terkait adanya barang dalam bentuk paket yang dicurigai Narkotika Jenis sabu yang dikirim melalui kapal penyebrangan Kasipute-Sikeli.

Lanjut AKP Arman mengatakan, dengan informasi yang didapatkan, personil satnorkaba Polres Bombana yang backup Personil Polsek Kabaena langsung menuju ke pelabuhan Sikeli guna melakukan menyelidikan.

“Setelah adanya laporan dari masyarakat, personil Polsek Kabaena langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil ditemukan lelaki atas nama Aan Sakti yang sedang menjemput Paket Yang dicurigai, Selanjutnya personil Polsek Kabaena Langsung mengamankan terduga Aan Sakti di Mako Polsek Kabaena untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap mantan Kapolsek Rate-rate Polres Kolaka Timur.

AKP Arman menambahkan, setelah dilakukan penggeledahan, dibadan terduga pelaku terdapat paket yang dijemput oleh terduga pelaku Aan, berupa satu bungkusan sachet plastik bening ukuran sedang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, yang dijemput di pelabuhan sikeli.

” Atas pengakuan Aan Sakti, ia akan antarkan kepada Saudara Muh.Agus Dg Paselle dan Muhamad Dermawan di Desa Lengora Kecamatan Kabaena Tengah. Kemudian sekitar pukul 18.00 wita personil Polsek Kabaena langsung menuju Desa Lengora, untuk mengamankan Saudara dua orang pria yang diduga sebagai pemilik Paket Narkotika Jenis sabu tersebut,” Katanya.

Saat ini ketiga terduga pelaku tersebut, diamankan di Mako Polres Bombana, bersama sejumla barang bukti. Atas tindakannya, ketiga orang terduga pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [Arya/cr]

Related posts

content ini dideteksi chanelrakyat