Polres Kolaka Berhasil Gagalkan Sabu Siap Edar Seberat 2 Kg

FOTO: Tenk/CR

CHANELRAKYAT| Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Polda Sulawesi Tenggara, berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 Kg, pada Jumat (29/3/2024) lalu.

Dir Resnarkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, berkat kerjasama BNNP dan BNNK Kolaka serta anggota Polres Kolaka , barang haram sebanyak 2 kilo gram tersebut berhasil digagalkan dari tangan seorang kurir sabu inisial H (32) warga jalan Sunu, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

“Kronologis penangkapan bermula saat personel Sat Reserse Narkoba Polres Kolaka, menerima informasi berupa foto dan video adanya seseorang warga Kabupaten Kolaka, yang membawa sabu seberat dua kilogram,” ungkapnya saat menggelar Press Conference di Aula Kemitraan Polres Kolaka yang didampingi Kepala BNNK Kolaka, Syamsuarto dan Kapolres Kolaka, AKBP Moh. Yosa Hadi, Rabu (3/4/2024).

Ardianto menjelaskan, setelah menerima informasi , polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah mertua tersangka inisial H yang terletak di jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka.

“Namun saat dilakukan penggerebekan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kolaka tidak menemukan sabu seperti pada gambar yang diterima,” katanya .

Saat diintrogasi, tersangka H mengakui jika barang haram itu rupanya disembunyikan di belakang WC rumah milik warga, di Desa Lana, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

“Awalnya hanya ditemukan 18 bungkus klip bening, karena dua bungkusnya lagi disimpan terpisah untuk jaga-jaga mana kala upah kurirnya tidak dibayarkan,” ungkapnya.

Dalam pengekuannya , tersangka berangkat ke Kota Medan untuk mengambil sabu dengan menggunakan pesawat udara pada Rabu 27 Maret 2024 lalau , dan kembali ke Kolaka dengan menggunakan jalur laut dan darat, atas arahan dari salah seorang yang saat ini tengah berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) .

“ Berdasarkan pengakuannya, tersangka diiming-iming 100 juta rupiah jika berhasil membawa barang haram itu ke Kabupaten Kolaka,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal satu milyar dan maksimal 10 milyar rupiah. [Otenk/CR]

Related posts

content ini dideteksi chanelrakyat