CHANELRAKYAT | Polres Kolaka berhasil bongkar kasus sindikat tindak pidana penipuan online, antar provinsi, dan menetapkan lima tersangka.
Dalam mengungkap kasus penipuan hingga Rp 5 Miliar tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Abdul Azis Husein Lubis , mengejar sindikat pelaku hingga ke Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Dalam penyidikan dan penyelidikan, Reskrim Polres Kolaka berhasil melakukan penangkapan terhadap lima orang tersangka pelaku sindikat penipuan online di Kota Medan Sumatera Utara. Dari kelima pelaku itu, satu diantaranya merupakan pelaku inisial BP yang masih berada dalam Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1A Kota Medan sebagai status tahanan.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Abdul Azis Husein Lubis mengatakan, dalam melancarkan aksinya para pelaku memakai nama akun medsos (Facebook) teman dekat korban, lalu berpura pura sebagai teman korban untuk meminta pinjam uang.
AKP Azis Husein Lubis menjelaskan, Kronologis terungkapnya kasus penipuan online ini, pada tanggal 21 juni 2024 pelaku yang menggunakan nama Facebook yakni Daud Barapadang, dan meminta nomor korban melalui WhatsApp, setelah itu pelaku menelpon korban untuk meminjam uang dengan alasan ingin membeli mobil seharga Rp 250 Juta, namun korban mengaku hanya memiliki uang sebanyak Rp 150 Juta. Setelah itu pelaku yang berpura pura sebagai teman korban tersebut, kembali meminta korban untuk mengirimkan uang yang ada pada korban.
” Dalam aksinya , pelaku yang berpura pura sebagai kerabat korban ini mengatakan, “itu saja dulu dikirim” tapi korban hanya mengirim uang sebanyak Rp 12 Juta rekening bank BRI atas nama Wayudi Prasitio Saputra, lalu selang beberapa waktu lagi, pelaku kembali menelpon dan meminta uang sebesar Rp 70 juta, namun uang tersebut tidak dikirimkan melainkan korban mencari tau facebook temannya ternyata di hacker. Dan dengan kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan Polisi di Polsek Pomalaa,” ungkap AKP Lubis, saat menggelar press release, Senin (14/7/2024).
Lanjut Kasat Reskrim Polres Kolaka ini menuturkan, bahwa berdasarkan kronologis tersebut, Reskrim Polres Kolaka melakukan penyelidikan hingga di Kota Medan (Sumut), dan berhasil menangkap para pelaku yaitu inisial JY, K , dan T . Sedangkan pelaku inisial BP ditangkap didalam rutan Kelas 1A Medan Tanjung Kuta, disebabkan BP yang diduga berperan sebagai otak dalam mengarahkan para pelaku lainya itu, masih status tahanan Rutan kelas 1A Medan.
“Ketiga pelaku inisial JY, K dan T ini berperan sebagai pemegang rekening online yang menampung uang hasil penipuan, dan ketiga pelaku ini juga yang berperan menarik uang hasil aksi penipuan dari Bank, setelah berhasil menarik uang , para pelaku ini kembali lagi mencari rekening yang lain untuk dijadikan tempat transaksi dengan para korban. Dan untuk tersangka pelaku inisial BP ini, kami tidak membawanya di Polres Kolaka, karena BP ini masih status tahanan didalam Rutan Kelas 1A Medan,” Katanya.
AKP Abdul Azis Husein Lubis menambahkan, dari tangan para pelaku , Anggota Reskrim Polres Kolaka berhasil menyita barang bukti berupa, Handpone sebanyak 31 yunit yang didalamnya berisi rekening online, dan 60 buah nomor rekening BRI dan bank Mandiri sebanyak 29 nomor rekening, satu buah kabel colokan, 15 buah kepala cas dan 10 kabel cas type C dan 5 buah kabel cas type biasa, serta 2 buah buku, yaitu buku catatan nomor rekening dan buku catatan uang masuk hasil aksi penipuan.
“Atas pengakuan para pelaku, selama kurang lebih dua bulan saja dalam melancarkan aksinya, para pelaku ini berhasil menampung uang hasil penipuan melalui online tersebut, sebesar Rp 5 Milyar lebih,” Ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 28 Jo Pasal 45 A ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 , tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan Ancaman Pidana selama 6 Tahun dengan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupia). [ms/cr]