CHANELRAKYAT | Pasca terjadinya peristiwa kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan satu orang korban meningal dunia pada senin 8 Juli 2024 di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa. Polres Kolaka melakukan penahanan terhadap satu orang terduga pelaku penganiayaan inisial F (41) bersama sejumlah barang bukti, di Mako Polres Kolaka wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan penyidikan Polres Kolaka, diketahui korban inisial U (41) merupakan warga Desa Huko-huko Kecamatan Pomalaa, sedangkan terduga pelaku diketahui inisial F (41) warga Desa Tambea Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kapolres Kolaka AKBP Moh Yosa Hadi mengatakan, bahwa kronologis peristiwa tindak pidana tersebut terjadi, berawal saat acara kegiatan joged pada acara pesta pernikahan di Desa Tambea pada Minggu malam 7 juli 2024. Namun saat berlangsung acara joged sekira pukul 1:30 Wita (Senin dini hari) terjadi keributan hingga memicu terjadinya tindak pidana penganiayaan dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
” Pada saat acara joged berlangsung, korban inisial U ini menarik tangan salah seorang perempuan yang juga masih hubungan kerabat atau keluarga, namun korban ditegur, dan merasa tidak terima atas teguran itu, korban pulang kerumah lalu kembali lagi ke acara pesta dengan membawah sebilah parang, hingga terjadilah pengoroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap AKBP Yosa Hadi, saat menggelar press release, Selasa (9/7/2024).
Lanjut Kapolres Kolaka ini menegaskan, atas terjadinya peristiwa tersebut, pihaknya akan terus berupaya berkerja keras secara optimal dan mengungkap kasus tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Untuk sementara, saat ini satu orang terduga pelaku kita tahan berasama barang bukti, dan kasus ini masih terus kita kembangkan, termasuk beberapa saksi yang ada di TKP kita mintai keterangan, dan pihak kami akan terus berupaya bekerja keras mengungkap kasus ini,” Katanya.
AKBP Yosa menambahkan, bahwa barang bukti yang di amankan dalam peristiwa tersebut, antara lain berupa sepasang pakian yang pakai terduga pelaku saat terjadinya penganiayaan dan sebilah pisau (badik) serta dua buah kursi terbuat dari plastik (kondisi rusak), yang dipakai dalam pesta pernikahan.
“Kami himbau semua masyarakat Kolaka, khsususnya keluarga korban, selama kasus ini dalam penanganan Polisi, kami minta semua menahan diri dan tidak terpancing dengan isu-isu yang menyesatkan. Dan kami akan berkerja seoptimal mungkin untuk kepastian keadilan, seadil adilnya. Dan jika ada keluarga korban yang ingin ditanyakan terkait kasus tersebut, agar dapat menanyakan kepada kami ” Ungkap Kapolres Kolaka.
Atas tindakannya, terduga pelaku diancam dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP. [ms/cr]