Kuasa Hukum PT. Zhejiang New Word Desak PJ. Gubernur Sultra bertanggung jawab

Dedi Ferianto

CHANELRAKYAT-Kendari | Dugaan Tindak Pidana Penipuan Dalam Kerjasama Penambangan antara Perumda Sultra dan PT. Zhejiang New World adalah Perjanjian antara Korporasi. Kuasa hukum PT. Zhejiang meminta PJ. Gubernur tanggung jawab atas perjanjian kerja sama yang dilakukan Dirut perumda inisial LSO .

Kuasa hukum PT. Zhejiang Dedi Ferianto mengatakan, Perjanjian itu dilakukan Dirut Perumda Sultra Inisial LSO pada saat menandatangani Perjanjian Kerjasama kapasitasnya sebagai Dirut Perumda bukan pribadi.

Kata dia, Klien kami selaku investor mau berkerjasama dan memberikan dana karena kepercayaannya pada Perumda sebagai perusahaan milik pemerintah atau Plat Merah.

“Oleh karenanya, kami meminta Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Utama Sultra dalam hal ini Pj. Gubernur Sultra untuk bertanggung jawab atas kerugian investasi yang dialami oleh klien kami sebesar 3.5 Milyar Rupiah,” ungkapnya saat di konfirmasi, minggu 24 Maret 2024.

Lanjut Dedi menjelaskan , Pemerintah Sultra selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan daerah tidak bisa mengabaikan begitu saja persoalan tersebut.

“Perumda sebagai perusahaan Plat Merah di Bumi Anoa seharusnya memberikan contoh yang baik bagi Investor yang ingin berinvestasi di Sultra bukan sebaliknya,” Katanya. [Tim/CR]

Related posts

content ini dideteksi chanelrakyat