CHANELRAKYAT| Kuasa hukum korban penganiayaan yang terjadi kecamatan Pomala Kabupatren Kolaka, meminta Kapolri menindak tegas oknum penyidik di Polres Kolaka Polda Sulawesi Tenggara,
Menurut Kuasa Hukum MI, oknum penyidik Polres Kolaka yang menangani kasus penganiayaan terhadap klien nya itu , tidak profesional .
Yusri mengatakan, ketidak profesionalnya oknum penyidik Polres Kolaka dalam menangani kasus penganiayaan kliennya , terlihat saat kliennya (MI) di panggil oleh oknum penyidik untuk menjalani pemeriksaan penyidikan atas dugaan kasus penganiayaan di Kecamatan Pomala, sementara dalam kasus tersebut klien nya merupakan korban penganiayaan itu sendiri.
Sebelumnya, klaiennya telah melaporkan V atas peristiwa penganiayaan terhadap klaiennya (MI) yang terjadi didepan hotel dewi jaya Pomala pada 13 januari 2024 lalu.
“Klaien saya ini (MI) adalah istri sah dari pak Sahrul, sedangkan V hanya istri siri, justru V yang menganiaya MI. Dan sebelumnya juga V sudah terlapor atas tindakan penganiayaan kepada MI, namun saat mereka meminta klaien saya hadiri mediasi damai, tersangka V yang tengah di dalam rumah tahanan (Rutan) kelas II B Kolaka dengan kasus lain, tiba-tiba kembali menyerang klien saya, nah yang menjadi pertanyaan kami dimana tanggung jawab perlindungan polisi saat V menyerang MI disaat proses mediasi,” ungkap Yusri saat mengelar konferensi pers, rabu (29/1/2024)
Lanjut Yusri menegaskan, jika Kapolri tidak mengindahkan, pihaknya bakal menempuh jalur hukum praPeradilan terhadap polres Kolaka, terkait dugaan ketimpangan penanganan kasus penganiayaan yang ditangani oleh oknum penyidik Polres Kolaka.
“Kami menduga ada keanehan pada oknum penyidik yang menangani kasus penganiayaan klien kami. Ada apa okum penyidik tiba-tiba klien kami di panggil untuk menjalani pemerikasaan penyidikan, sementara klien kami (MI) adalah korban, dasar hukumnya apa yang membenarkan dua tersangka dalam lokus dan delik kasus yang sama, terlapor dan pelapor, ini kan aneh. Olehnya itu demi citra baik kepolisian kami minta Kapolri, Kapolda dan Kapolres Kolaka agar menindak tegas oknum penyidik polri seperti ini,” Kata Yusri.[ms/cr]