Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan, Kejari Kolaka Tahan Eks Plt Kepala BPBD Kolaka Timur

KOLAKA | Setelah menetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Kolaka resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan (Plt) Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, inisial BN.

Penahanan tersangka BN tersebut, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran swakelola pembangunan jembatan di Desa Lere Jaya dan Desa Alaaha, Kabupaten Kolaka Timur, Tahun Anggaran 2023.

Penetapan BN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat atas penyimpangan dalam pengelolaan anggaran swakelola proyek infrastruktur tersebut.

BN sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan dengan alasan sakit. Meski demikian, proses penyidikan tetap berjalan dan Kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan hasil audit.

Proyek pembangunan jembatan , merupakan bagian dari program penanggulangan dampak bencana di wilayah Kolaka Timur, yang dibiayai melalui mekanisme swakelola oleh BPBD.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai kejanggalan, mulai dari pekerjaan fisik yang tidak selesai, hasil yang tidak sesuai spesifikasi teknis, hingga dugaan pertanggungjawaban keuangan yang fiktif.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, negara mengalami kerugian sebesar Rp.541.765.416,67. Angka kerugian itu dihitung berdasarkan item pekerjaan yang tidak dikerjakan, pengeluaran fiktif, serta material dan struktur bangunan yang tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka, Herlina Rauf SH.,MH, menegaskan, bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.

” Untuk menghindari terjadinya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, sehingga penahanan terhadap tersangka inisial BN ini kita lakukan , dan untuk kelancaran proses penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi Proyek pembangunan jembatan tersebut, ” Ungkap Kajari saat melakukan Konferensi Pers yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Kolaka, Kamis (24/7/2025).

Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proyek tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru, seiring berkembangnya proses penyidikan. [ms/cr]

Related posts

content ini dideteksi chanelrakyat