CHANELRAKYAT | Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolaka, baik di Kabupaten maupun di Kecamatan hingga di Kelurahan/Desa, diwajibkan agar mengenghentikan aktivitas jam kantor , saat 10 menit sebelum waktu sholat.
Penegasan tersebut diinstruksikan langsung oleh Bupati Kolaka Amri Jamaluddin, disetiap kegiatan rapat maupun pada saat membawakan sambutan di setiap masjid dalam giat Safari Ramdhan.
” Bagi ASN yang tidak mau ikut, saya segera lakukan evaluasi,” ungkapnya, Senin (10/3/2025).
Kewajiban menghentikan aktivitas saat 10 menit sebelum waktu sholat tersebut juga diberlakukan untuk ASN disetiap sekolah, baik SMA,SMK hingga SD yang ada di wilayah Kabupaten Kolaka.
“Untuk SMA atau SMK, kami sudah laporkan juga kepada bapak Gubenur terkait program ini, dan alhamdulliah pak Gubernur sangat merespon baik, olehnya itu semua Kepala Sekolah agar segera berlakukan di setiap sekolah masing-masing,” katanya.
Lanjut Bupati Kolaka menyatakan, hal tersebut sudah diberlakukan sejak awal masuk berkantor sebagai Bupati Kolaka.
“Dalam waktu dekat ini, Pemerintah Kabupaten Kolaka akan mengeluarkan Peraturan Bupati, terkait pemberlakuan program keagamaan ini, dan ini di wajibkan hari berkantor mulai senin hingga jumat,” Ungkapnya. [ms/cr]