KPU Kolaka : Visi Misi Cabup Harus Singkron dengan RPJPD

Israwati (Ketua divisi teknis penyelanggara KPU Kolaka). FOTO: Doc.KPU Kolaka/cr

CHANELRAKYAT | Visi misi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka diharuskan singkron dengan program Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kolaka.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kolaka, Israwati mengatakan, bahwa penyalarasan visi misi Calon Bupati dan Wakil Bupati, berdasarkan PKPU no 8 tahun 2024 Pasal 13.

Ketua divisi teknis penyelanggara KPU Kolaka itu menjelaskan, saat ini pihaknya memberikan sosialisasi terkait visi misi Cabup dan Cawabup yang harus sinkron dengan RPJPD sesuai dengan Pasal 13 PKPU no 8 tahun 2024 tersebut.

“ Calon bupati dan wakil bupati silahkan berkonsultasi dengan bappeda untuk permintaan data.” ungkapnya.

Lanjut Isrwati mengatakan, bahwa calon Bupati dan wakil bupati yang diusung oleh parpol harus konsultasi dengan Bappeda sesuai dengan surat surat KPU RI No 1215/PL/.02-2-SD/05/2024.

Hal tersebut dikarenakan pasangan calon berhak untuk mendapatkan informasi atau data dari pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagamana yang telah tertuang pada surat edaran.

Israwati menambahkan, bahwa KPU kolaka telah bekerjasama dengan Bappeda Kolaka dalam melakukan penelitian syarat administrasi terkait visi misi Calon Bupati dan Wakil Bupati yang harus sesuai dengan RPJPD.

“Terkait hal ini, kita telah melakukan sosialisasi yang di hadiri Pemda dan 18 pengurus partai politik serta ketua PPK di 12 Kecamatan se Kabuapten Kolaka.” katanya. [tenk/cr]

Related posts

content ini dideteksi chanelrakyat