CHANELRAKYAT | Pj Bupati Kolaka Andi Makkawaru Isa Zarni Jasin, mencabut secara massal SK pengangkatan atau rotasi ASN dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, Plt Bupati Kolaka Muhamad Jayadin melakukan pengangkatan atau rotasi dengan pengambilan sumpah jabatan terhadap 150 ASN dilingkup Pemda Kolaka tersebut, digelar di Aula Sasana Praja, pada 9 Januari 2024 lalu.
Namun, berselang hanya kurang lebih 6 bulan menjalankan tugas, Seratusan lebih ASN dengan SK yang ditandatangani oleh mantan Wakil Bupati (Plt Bupati Kolaka) Muhamad Jayadin , dicabut oleh Pj Bupati Kolaka Andi Makkawaru Isa Zarni Jasin.
Pencabutan SK secara massal ini, ditandai dengan keluarnya Keputusan Bupati Kolaka Nomor : 188.45/261/2024 tanggal 19-6-2024, yang tandatangani oleh PJ Bupati Kolaka Andi Makkawaru Isa Zarni Jasin, dan ditandatangani oleh Pj Sekda Kolaka Muhamad Fadlansyah sebagai kutipan yang sah sesuai dengan aslinya.
Menanggapi pencabutan SK secara massal dilingkup Pemda Kolaka tersebut, Pj Sekda Kolaka Muhamad Fadlansyah mebenarkan, bahwa SK pengangkatan atau rotasi ASN yang pernah dikeluarkan oleh mantan Plt Bupati Kolaka Muhamad Jayadin, itu dicabut.
Muhamad Fadlansyah menjelaskan, bahwa pencabutan SK bagi ASN yang pernah dilantik oleh Plt Bupati Kolaka saat itu, atas dasar perintah Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andhap Budi Revianto.
” Ya, SK itu dicabut , Mendagri menyerahkan penuh kepada Gubernur soal itu, sehingga gubernur atas pertimbangan BKN dan Mendagri, memerintahkan untuk dicabut dan di kembalikan ketempat semula, dan tentunya hal ini kita sudah lakukan kajian untuk melaksanakan perintah itu,” Ungkap Muhamad Fadlansyah, saat ditemui, kamis (20/6/20240.
Fadlansyah menegaskan, bahwa terkait proses pelantikan oleh Plt maupun Pj Bupati, harus berdasarkan ijin Mendagri atau rekomendasi dari BKN.
” Sesuai pertaurannya kalau pejabat Bupati atau Plt Bupati itu harus ada ijin Mendagri, dan kemarin itu sudah diusulkan ijin, tapi katanya tidak ada proses selanjutnya dari Mendagri, hingga ada perintah dari Gubenur untuk kembalikan ketempat semula,” Kata Pj Sekda Kolaka.
Lanjut Muhamad Fadlansyah menambahkan, bahwa dengan adanya amanat dari Gubernur Sultra, pihaknya langsung melaksanakan perintah untuk melakukan proses pencabutan, setelah melakukan kajian .
” Jadi tidak ada pelantikan ulang setelah dicabut, selain mereka semua ini dikembalikan ditempat semula, karena kalau kita mau melantik harus ijin Mendagri lagi, dan kewenangan Pj itu sangat terbatas sekali, sedangkan kalau kita mau melantik harus ada ijin Mendagri dan rekomendasi dan pertimbangan teknis BKN .” Katanya. [ms/cr]