CHANELRAKYAT | Ratusan warga yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) Tamalaki Mekongga Kabupaten Kolaka, menggelar unjuk rasa didepan Kantor Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara. Senin (9/6/2024).
Aksi unjuk kali ini , massa mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) agar segera mengembalikan peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 tentang tenaga kerja lokal, terkait pemanfaatan tenaga kerja masyarakat adat telah disepakati bersama masyarakat yang sebelumnya telah tertera pada pasal 5 ayat 2 Bab IV.
Selain itu , massa juga mendesak Pj Bupati Kolaka agar segera menerbitkan Perbup tentang 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen tenaga kerja dari luar Kabupaten Kolaka, dan dari pembagian dari 70 persen tersebut, 40 persen tenaga kerja dari masyarakat adat Tolaki Mekongga dan 30 persen tenaga kerja masyarakat lokal Kolaka.
Salah seorang kooridantor aksi unjuk rasa, Luwis menyatakan, bahwa Pemda kolaka tidak harus menyamakan masyarakat adat sebagai pribumi wonua mekongga dengan masyarakat lokal Daerah Kolaka.
Lanjut Luwis mengatakan, sebelumnya pasal tentang tenaga kerja masyarakat adat sudah sepakati pada saat rapat berasama yang digelar antar Pemda dan DPRD serta dihadiri beberpa masayarakat adat yang tergabung Tamalaki.
“Jika memang Pemprov Sultra yang menghapus ayat atau pasal dalam Perbub nomor 56 tersebut, kenapa Pemda Kolaka hanya diam dan tidak memperjuangkan agar pasal tersebut jangan dihilangkan,” Ungkap Luwis dalam orasinya, Senin ( 10/6/2023).
Menemui ratusan massa, Asisten I Pemda Kolaka Muhamad Bakri menyatakan, bahwa pasal yang maksud oleh para massa aksi, sebelumnya telah dikonsultasikan dan direvisi oleh Pemprov yang disaksikan oleh Sekda Pemprov Sultra, kemudian pasal lima ayat 2 tersebut dihilangkan, dikarenakan Pemprov Sultra menilai pasal yang dimaksud telah include pada pasal 1 dalam Perbup nomor 56 Tahun 2023 tentang tenaga kerja lokal.
” Hasil rapat yang disepakati, soal Perbub tentang tenaga kerja yang saat itu dihadiri oleh Plt Bupati dan Ketua DPRD Kolaka, itu sudah kita tindak lanjuti di Pemprov Sultra, namun setelah disana pasal yang dimaksud yang telah kita sepakati itu dihilangkan oleh Pemprov,” Kata Muhamad Bakri, didepan ratusan massa aksi.
Sementara , meski sempat terjadi adu mulut, namun unjuk rasa yang digelar ratusan masyarakat adat Tolaki Mekongga yang dikawal oleh ratusan personil Polres Kolaka tersebut berakhir damai, setelah kedua belah pihak menyapakati dalam berita acara, untuk segera melakukan revisi Perbub Nomor 56 Tahun 2023 tentang tenaga kerja lokal.
Selain Asisten I Pemda Kolaka, turut hadir menerima massa aksi antara lain, Ketua DPRD Kolaka Ir.Syaifullah Halik dan Anggota Komisi III DPRD Kolaka DR.Hj Asmani Arif serta Asisten II Kabpaten Kolaka Ir.Abbas.
Untuk diketahui, saat aksi unjuk rasa berlangsung, Pj Bupati Kolaka dan Pj Sekda Kolaka, bersamaan tidak sedang berada ditempat. [Ms/cr]