CHANELRAKYAT | Dari 804 orang yang ikut seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara dan pemilihan Bupati – Wakil Bupati Kolaka 2024. Sebanyak 709 orang dinyatakan lulus seleksi tertulis. Dan sebanyak 95 orang, dinyatakan tidak lulus seleksi sebagai calon anggota PPS.
Hal tersebut, berdasarkan hasil keputusan pleno yang digelar oleh Komsi Penyelenggara Pemilu (KPU) Kabupaten Kolaka Nomor: 150/PP.04.2-BA/7401/4/2024 tanggal 18 mei 2024 tentang hasil seleksi tertulis calon anggota PPS.
Ketua devisi sosialisasi, pendidikan pemilih,partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia KPU Kabupaten Kolaka, Suparman mengatakan, setelah dilakukan seleksi yang dilaksanakan sejak tanggal 15 hingga 17 mei 2024, pihaknya langung menggelar pleno dan melakukan pengumuman hasil seleksi peserta calon anggota PPS.
Suparman menjelaskan, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi tes tertulis, akan kemabali diundang untuk mengikuti tes wawancara pada tanggal 21 hingga 23 mei 2024, yang dilaksanakan dimasing-masing Kecamatan oleh KPU Kolaka.
“Dari 804 peserta, sebanyak 709 orang yang dinyatakan lulus seleksi, sedangkan 95 orang dinyatakan tidak lulus. Dan semua peserta yang lulus itu akan kembali mengikuti tes wawancara dengan wajib mebawa KTP Eletronik, Kartu Pendaftaran dan alat tulis,” Ungkap Suparman, Senin (20/5/2024).
Komisioner KPU ini menambahkan, bahwa sebelum mengikuti tes wawancara, peserta diwajibkan melakukan registrasi dan mengisi daftar hadir, 30 menit sebelum dilakukan tes.
“Bagi peserta yang tidak hadir tes wawancara dinyatakan gugur.” Katanya. [Ms/cr]