Terkait Kasus SYL , KPK Geledah Rumah Mantan Pejabat Kementan

Ali Fikri. FOTO: istimewa/CR

CHANELRAKYAT | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), yakni mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH), yang berada di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

“Benar ada kegiatan penggeledahan yang dimaksud dan masih berlangsung,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (19/5/2024) dikutip dari Antara.

Ali menjelaskan bahwa rumah terdakwa MH yang digeledah terletak di Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. Namun, Ali belum memerinci lebih lanjut tentang temuan tim penyidik karena proses penggeledahan masih berlangsung.

Dalam beberapa hari terakhir, tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan di wilayah Sulawesi Selatan terkait penyidikan dugaan pemerasan dan korupsi di Kementan, dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemerasan tersebut dilakukan bersama Kasdi Subagyono, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, yang bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Sebelumnya, pada Kamis (16/5/2024), tim penyidik KPK menggeledah rumah salah satu keluarga SYL di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Rumah tersebut dimiliki oleh adik kandung SYL, Andi Tenri Angka, yang merupakan istri dari almarhum Andi Darussalam Tabusala (ADS), mantan Ketua PSSI Sulsel dan salah seorang tokoh olahraga di Sulsel.

Tim penyidik KPK juga telah menyita salah satu unit rumah milik SYL di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar sebagai barang bukti pada Rabu, 15 Mei 2024. Menurut Ali Fikri, rumah tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 4,5 miliar dan sumber uangnya berasal dari MH.

SYL saat ini tengah menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Sementara, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. [Red/CR]

Sumber: Beritasatu.com

Related posts

content ini dideteksi chanelrakyat