DPRD Kolaka Tetapkan Tujuh Perda Definitif

Suasana penandatanganan penetapan Tujuh Perda Definitif. FOTO: Ms/CR

CHANELRAKYAT | Bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka, menggelar rapat paripurna di Aula paripurna Sangianibandera gedung DPRD Kolaka,Sulawesi Tenggara, (24/4/2024).

Dalam kegiatan rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kolaka, Ir. Syaifullah Halik dan dihadiri oleh Pj.Bupati Kolaka Andi Makkawaru tersebut, bersama-sama menetapkan tujuh Pertauran Daerah (Perda) sebagai Perda Kolaka yang definitif.

” Dari ketujuh Perda itu yakni dua raperda usulan Pemda dan lima raperda dari inisiatif DPRD itu sendiri, hari ini kita sama-sama menetapkan sebagai Perda definitif,” ungkap Ketua DPRD.

Saifullah Halik menyatakan, bahwa ketujuh Raperda itu antara lain, Perda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman,perda tentang inovasi daerah,yang di usulakn oleh Pemerintah sementara lima Raperda inisiatif DPRD Kolaka yakni perda tentang perlindungan dan pelestarian pangan lokal khas Tolaki Mekongga Kolaka. Serta raperda tentang program beasiswa dan bantuan pendidikan,perda pemberdayaan usaha mikro pada kawasan industri,perda tentang pemberian insentif kemudahan investasi dan perda tentang pembinaan dan pengawasan penerapan pariwisata.

”Semua Raperda ini sudah melalui proses harmonisasi di kantor Kemenkumham dan sudah di fasilitasi ke Biro Pemerintahan Pemrov Sultra,” kata Syaifullah.

Hal yang sama, Pj.Bupati Kolaka Andi Makkawaru, memberikan apresiasi atas usulan bersama raperda ini yang telah banyak menguras energi dan fikiran serta waktu. Namun kata dia (Pj.Bupati/red), semua itu akan menjadi catatan bagi Pemerintah agar bisa lebih cepat serta efisiensi dalam mengajukan pembahasan dalam hal peraturan daerah.

Ditetapkannya tujuh Raperda menjadi Perda usulan Pemerintah daerah maupun hak inisiatif DPRD, maka raperda tersebut akan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan membantu tugas-tugas Pemerintah agar lebih efektif.

”Kerja keras dan niat baik tersebut merupkan wujud nyata pengabdian kepada daerah sehingga hubungan yang harmonis yang tercipta antara Pemerintah dan DPRD dapat terpelihara dengan baik.” kata Andi Makkawaru. [Ar/CR]

Related posts

content ini dideteksi chanelrakyat