KPU Kolaka Resmi Tutup Pendaftaran Calon PPK

Para Komosioner KPU Kabupaten Kolaka, dalam momen foto bersama. FOTO: Doc.KPU/CR

CHANELRAKYAT | Pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Kolaka, resmi ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, Su;awesi Tenggara.

Penutupan pendaftaran calon PPK tersebut, disampaikan oleh Ketua Devisi Sosialisasi, Pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia KPU Kabupaten Kolaka, Suparman menegaskan, jika waktu pendaftaran ditutup sejak tanggal 29 April 2024, pukul 23.59 Wita.

Suparman menjelaskan, bahwa mengacu pada Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 tahun 2022, KPU tidak memperpanjang waktu pendaftaran PPK.

“Perpanjangan waktu pendaftaran hanya akan dipertimbangkan, apabila tidak ada peserta yang mendaftar atau jumlah pendaftar kurang dari dua kali jumlah PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibutuhkan,” Ungkap Suparman.

Suparman mengatakan, jumlah pendaftar calon PPK telah memenuhi dua kali kebutuhan, yaitu sebanyak 223 orang dengan sebaran di 12 Kecamatan di Kabupaten Kolaka, sehingga KPU Kabupaten Kolaka, menetapkan batas waktu penutupan pendaftaran tersebut.

“Tidak akan ada perpanjangan waktu pendaftaran. Olehnya itu para calon PPK yang telah mendaftar diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses tahapan selanjutnya. Dan melalui kesempatan ini KPU juga mengucapkan terima kasih atas antusiasme dan partisipasi masyarakat dalam proses pendaftaran calon PPK,” Katanya.
[Ms/CR]

Related posts

content ini dideteksi chanelrakyat