Diduga Serobot Kawasan Hutan, Tiga Perusahaan Tambang Nikel di Kolaka Diperiksa Satgas PKH

KOLAKA  | Tim Satuan Tugas (Satgas) Penerbitan Kawasan Hutan (PKH) memanggil dan memeriksa tiga perusahaan tambang ore nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (25/9). Pemeriksaan ini terkait dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan di dalam kawasan hutan.

Tiga perusahaan yang diperiksa adalah PT Toshida Indonesia, PT Surya Lintas Gemilang (SLG), dan Perusda Aneka Usaha. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka, dengan melibatkan tim lintas instansi dari Kejaksaan, TNI, Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta BPKP wilayah Sulawesi Tenggara.

Dankorwil Satgas PKH, Kolonel Romadhon menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap ketiga perusahaan ini merupakan bagian dari proses verifikasi lanjutan, setelah sebelumnya mereka telah diverifikasi di Kejaksaan Agung RI.

“Jadi hari ini dilakukan verifikasi ulang terhadap tiga perusahaan. Sebenarnya mereka sedang dalam proses verifikasi lanjutan, karena sebelumnya telah diverifikasi di Kejagung. Di sini hanya untuk meyakinkan kembali data dan fakta di lapangan,” ungkap Kolonel Romadhon kepada awak media.

Perwira TNI ini juga menegaskan, bahwa pemanggilan tersebut bukan berarti langsung membuktikan adanya pelanggaran. Menurutnya, ada indikasi bahwa sebagian wilayah yang diduga digarap perusahaan tersebut termasuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) secara geospasial, sehingga perlu diverifikasi lebih lanjut.

“Ada indikasi kawasan hutan kita yang secara geospasial terbuka. Oleh karena itu kita cek ulang. Tidak semua aktivitas itu melanggar, makanya dilakukan verifikasi faktual,” katanya.

Hal senada disampaikan anggota Satgas PKH dari Gakkum Kejaksaan Agung, Rade Satya Parsarongan, bahwa pemeriksaan ini bertujuan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, terutama terkait dokumen perizinan seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Hari ini dilakukan verifikasi faktual, baik itu terhadap dokumen IUP maupun IPPKH-nya. Ini bagian dari proses penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan,” ungkap Rade.

Terkait pemeriksaan, Manajer Legal PT SLG, Arya, membenarkan bahwa pihaknya dipanggil oleh Satgas PKH dan diminta menunjukkan dokumen yang berkaitan dengan konsesi wilayah IUP perusahaan.

Arya mengakui terdapat bukaan lahan di dalam area konsesi PT SLG, namun menolak jika dikatakan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari kegiatan operasional perusahaan.

“Bukan sedang beroperasi. Memang ada indikasi bukaan lahan di dalam IUP SLG, tapi kami tidak mengklaim bahwa itu hasil operasi kami,” katanya singkat.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan pihak PT Thosida, Umar, enggan memberikan komentar kepada wartawan, soal pemanggilan Satgas PKH. Saya tidak tau, nanti saya lapor dulu sama atasan saya.” Kata Umar, sambil berlalu menghindari pertanyaan para awak media.

Satgas PKH menegaskan akan terus mengawal proses verifikasi ini hingga tuntas, demi memastikan tidak ada aktivitas ilegal di kawasan hutan serta menjaga tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan. [ ms/cr]

Related posts

content ini dideteksi chanelrakyat