KOLAKA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka , Sulawesi Tenggara, kembali memanggil PT Indonesia Pomalaa Industry Park (PT IPIP) beserta sejumlah perusahaan mitranya, terkait kerusakan jalan umum di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, yang diduga diakibatkan oleh aktivitas alat berat PT. IPIP.
Pemanggilan ini merupakan yang kesekian kalinya dilakukan DPRD terhadap PT IPIP dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang digelar di Aula Kantor DPRD Kolaka pada Senin (25/8).
RDP dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kolaka, Awaludin Passeng, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya, di antaranya Ajib Majid, Firlan Muhraram, dan Anhar.
Puluhan mahasiswa dari Fakultas Teknik Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka juga, turut hadir dalam rapat tersebut. Kehadiran mereka menyusul aksi unjuk rasa yang sebelumnya digelar sebagai bentuk protes terhadap kerusakan jalan di Desa Oko-oko, sekaligus mendesak agar PT IPIP segera melakukan perbaikan.
Dalam forum ini, Awaludin Passeng mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT IPIP yang dinilai tidak pernah menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan kerusakan jalan, bahkan kerap mangkir dari undangan RDP sebelumnya.
“Masalah ini sudah berlarut-larut. Ironisnya, setiap kali diundang untuk RDP, pihak pimpinan PT IPIP tidak pernah hadir. Kami sependapat dengan mahasiswa bahwa jika tidak memiliki izin khusus untuk menggunakan jalan umum, maka PT IPIP seharusnya menghentikan aktivitasnya di jalur tersebut,” ungkap Awaludin.
Lanjut Wakil Ketua I DPRD ini menambahkan, kondisi jalan yang rusak parah dan dipenuhi tumpukan tanah telah meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan para pengendara yang melintasinya setiap hari.
Menanggapi hal itu, perwakilan PT IPIP, Idar, menyatakan bahwa pihaknya hanya menyewa jalur jalan itu dari PT Gasing yang disebut sebagai pemegang izin penggunaan jalan di wilayah tersebut.
“Kami tidak langsung memiliki izin atas jalan itu. Kami hanya menyewa dari PT Gasing, selaku pemegang izin khusus di kawasan tersebut. Jika ingin menanyakan soal legalitas izin, silakan tanyakan langsung ke PT Gasing,” jelas Idar dalam RDP.
Meski demikian, DPRD tetap mendesak agar PT IPIP dan seluruh mitranya bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tambang mereka, termasuk perbaikan infrastruktur yang terdampak.
Dalam forum ini pula, DPRD menyerukan agar semua pihak dapat melakukan pengecekan ulang terhadap perizinan penggunaan jalan umum untuk aktivitas pertambangan dan mendesak semua pihak terkait segera melakukan langkah perbaikan demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Turut hadir dalam RDP ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sujianto dan Sekdis Perhubungan,Bustan. [ms/cr]