Pemilik Akun Muliyati Menca Bora di Polisikan

Kuasa Hukum Marlina Abu, saat melaporkan pemilik akun Muliyati Menca Bora, di Polres Kolaka. FOTO: ms/cr

CHANELRAKYAT | Pemilik akun Facebook bernama Muliyati Menca Bora, dilaporkan ke Polres Kolaka, Polda Sulawesi Tenggara.

Muliyati Menca Bora di Polisikan oleh Kuasa Hukum Ketua Wanita Sulawesi Selatan (IWSS) Kabupaten Kolaka, Marlina Abu , Senin (8/11/2024).

Kuasa Hukum Marlina Abu, Andri mengatakan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan pemilik akun Muliyati Menca Bora, atas dugaan tindak pidana, pencemaran nama baik dan fitna terhadap kliennya.

Andri menejelaskan, bahwa akun Muliyati Menca Bora diduga membuat komentar pada postingan akun facebook yang di tandainya, dengan narasi menyerang harga diri kliennya.

” Pemilik akun Muliyati Menca Bora ini, telah melakukan fitna terhadap klien kami, dengan membuat narasi atau kalimat fitna seolah olah dirinya adalah korban klien kami, yang mana dalam narasi tersbut, dirinya merasa pernah di peras oleh klien kami, seolah-olah menjadi korban dari pemerasan yang dilakukan oleh klien kami, sedangkan klien kami tidak pernah melakukan hal yang di tuduhkan oleh Muliyati Menca Bora,” ungkap Kuasa Hukum Marlina Abu.

Lanjut Andri menuturkan, selain merupakan relevansi terhadap kondisi politik di kabupaten kolaka saat ini , langkah hukum yang diambil pihaknya tersebut, merupakan murni karena harga diri kliennya merasa dinodai oleh komentar pemilik akun Muliyati Menca Bora yang dinilai telah mengfitna kliennya.

Andri mengatakan, bahwa langkah hukum yang ditempuh pihaknya, tidak lain untuk menegakan supermasi hukum, agar semua pengguna media social agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media social.

“Negara kita ini negara hukum, sehingga seluruh aktifitas masyarakat baik itu di dunia nyata maupun media social diatur oleh hukum. Olehnya itu apa yang dilakukan oleh pemilik akun Muliyati Mencabora ini, menurut kami telah melanggar pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang ITE.” katanya.

Kata dia (Andri/red). “Kami berharap ksususnya pada Polres Kolaka, agar kasus ini menjadi atensi , mengigat masih banyak masyarakat kolaka yang tidak paham tentang ketentuan hukum dalam bermedia sosial.” Unkapnya. (mis/cr).

Related posts

content ini dideteksi chanelrakyat