Badan Pengawas Mahkamah Agung Periksa Zarof Ricar 

FOTO: Istimewa

CHANELRAKYAT | Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) melakukan pemeriksaan terhadap Zarof Ricar (ZR), tersangka perkara dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.

Dilansir dari media BeritaSatu.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagun), Jakarta pada Senin (4/11/2024).

“Yang bersangkutan diperiksa dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) di Kejagung,” ungkapnya pada media Berita Satu.com.

Meski demikian, Harli enggan menjelaskan detail pemeriksaan Zarof Ricar. Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyatakan penyidik tengah menelusuri uang senilai Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan di kediaman pribadi Zarof Ricar.

“Pasti ditanya uang sebesar itu dari mana asal-usulnya, diterima dari siapa saja, kapan menerimanya, di mana diterima, dan digunakan untuk apa. Pasti,” katanya pada Minggu (3/11/2024) malam.

Soal kapan hasil pemeriksaan itu akan dibeberkan, Qohar meminta awak media untuk bersabar menunggu.

“Pada saatnya nanti akan dibeberkan di pengadilan. Kembali lagi saya sampaikan, kita hormati asas praduga tidak bersalah,” ungkapnya.

Diketahui, Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan kepala Balitbang Diklat Kumdil MA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung pada Jumat (25/10/2024). ZR jadi tersangka terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Qohar menjelaskan dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi itu dilakukan Zarof dengan LR, pengacara Ronald Tannur.

“LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” katanya.

LR menjanjikan uang sebesar Rp 5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp 1 miliar atas jasanya. Namun, kata Qohar, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim tersebut.

ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim, tetapi yang pasti, ini tidak ada kaitannya dengan putusan. Apakah betul ketemu atau tidak, ini sedang kami dalami,” ungkapnya.

Selain itu, dalam penggeledahan di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang yang totalnya senilai Rp 920 miliar dan logam emas Antam seberat 51 kilogram.

Qohar mengatakan, uang tersebut sebagian besar didapatkan Zarof ketika menjadi makelar kasus di MA sejak 2012 hingga 2022.

Atas perbuatannya, tersangka Zarof disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zarof juga disangkakan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [red/cr]

 

Related posts

content ini dideteksi chanelrakyat